PARIAMAN, - Polisi menangkap dua pria diduga pengedar sabu di depan Balai Kota Pariaman, Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 00.30 WIB. Seorang terduga pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu kantor Permerintah Kota (Pemko Pariaman).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Narkoba Polres Pariarman, AKP Nofridal mengatakan penangkapan ini berawal dari kegiatan Jumat Curhat Kapolres Pariaman yang menampung keluhan warga terkait narkoba.
"Lalu kami lakukan penyelidikan dan didapatkan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan sabu" ungkap AKP Nofridal, Minggu (26/2/2023).
Dua terduga pelaku yang ditangkap yakni MR (37) berstatus PNS di salah satu kantor Pemko Pariaman dan KR (34) status swasta, warga Desa Pauah, Kota Pariaman.
AKP Nofridal mengatakan, awalnya ada laporan
intelijen bahwa MR dan KR terlibat pengedaran
narkoba.
"Lalu kami lakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku KR di dekat kantor Balai Kota Pariaman.
Tampaklah di lokasi MR datang ke rumah KR. Usai itu MR keluar membawa sesuatu, " jelas Nofridal.
Langkah MR diikuti oleh Tim Mata Elang Satnarkoba Pariaman sampai ke Balai Kota Pariaman.
"Kami amankan ia di dekat kantor itu. Saat kami tanya dari mana dan apa kepentingannya ke rumah KR, ia menjawab menjemput sabu. Kami geledah dan ternyata benar ada sabu dalam kuasa MR" jelas Kasat.
Tak lupa, polisi juga mengamankan KR usai
mendapat keterangan dari PNS tersebut.
"Setelah itu kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke markas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" sebut Nofridal.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku satu paket dalam sedotan yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dua handphone android, dan satu sepeda moto. (*)