PADANG, - Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku itu ditangkap polisi bertempat didepan sate manang kabau di Jalan Katib Sulaiman, Kota Padang Jumat 3/2/2023 sekira pukul 21:00 Wib.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy
Adriansyah Putra menyebutkan dua orang pelaku yang diamankan itu inisial JA (24) dan RP (21) serta kedua pelaku itu merupakan warga Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.
Dilanjutkan oleh Kasat menerangkan kronologis kejadian pencurian bermula pada hari Jumat (27/1/2023), ketika saat itu korban RA bersama teman satu kamarnya IM bangun untuk melaksanakan sahur puasa rajab, lalu korban kaget melihat pintu kamar rumah lantai 2 tersebut sudah terbuka.
Namun saat korban melihat 2 buah unit Handphone dan 2 buah unit Laptop milik korban yang berada didalam kamarnya sudah tidak ada lagi atau hilang dan atas kejadian itu korban melapor ke Polresta Padang"' tutur Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan itu Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku akan menjual 1 unit Handphone hasil curiannya tersebut.
Setelah itu Tim Klewang Satreskrim melakukan
teknik under cover buy dengan pelaku didepan sate manang kabau tepi jalan Katib Sulaiman Padang.
Selanjutnya Tim Klewang langsung berangkat menuju lokasi tersebut dan sesampai dilokasi yang dimaksud kedua pelaku berhasil ditangkap polisi serta petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya, " tutup Kasat.
Kemudian pelaku beserta barang bukti digiring dan diamankan ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. (**)
#infopadang24
#timklewangpdg
#polrestapadang
#ferryharahap9899