Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Persatuan Rakyat, Ada Tiga Orang Terancam di Pecat, Ini Alasannya 

    Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Persatuan Rakyat, Ada Tiga Orang Terancam di Pecat, Ini Alasannya 
    Tiga Anggota DPRD Kota Padang dari PPP, Terancam di Pecat 

    PADANG, - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diusulkan pemecatan karena tidak menjalankan kewajibannya pada partai sejak Januari 2022.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa, yang mengatakan bahwa ketiganya telah dipanggil untuk klarifikasi, sesuai dengan AD/ART partai namun tidak mau datang dengan berbagai alasan.

    “Pengurus sudah mengundang dan meminta klarifikasi, tapi tidak digubris, akhirnya pengurus rapat dan memutuskan untuk dipecat.” terang Esa pada awak media, Sabtu (18/2/2023).

    Lebih lanjut ia menambahkam, ketiga anggota dewan dari PPP tersebut adalah Yuhilda Darwis, Dasman dan Murikhwan.

    Esa menyayangkan sikap mereka yang dinilai telah berkhianat pada partai karena sengaja melalaikan atau tidak menjalankan kewajibannya.

    “Hak saja yang mereka terima berupa gaji dengan segala fasilitas sebagai anggota dewan seperti perjalanan dinas, bimtek dan sebagainya tunjangan lain, ” ucapnya.

    Mantan anggota DPRD Padang dua periode ini menjelaskan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari PPP Kota Padang, sesuai surat nomor : 120/IN/DPC/IX/2022, melanjutkan surat DPC PPP Kota Padang Nomor : 118/IN/DPC/IX/2022, tanggal 05 Safar 1444 H/01 September 2022 M.

    “Perihal Permohonan Audiensi Mohon Petunjuk dan Arahan Tentang Proses Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif DPRD PPP Kota Padang” sambungnya.

    Dirinya memaparkan, berdasarkan poin-poin sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART PPP, serta prosedur yang telah dilakukan maka merekomendasikan atau mengusulkan pemberhentian dan pencabutan KTA PPP, anggota DPRD dari PPP Kota Padang.

    “Karena yang bersangkutan telah melanggar aturan, berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban atas pembayaran konstribusi anggota dewan ke partai berturut-turut, terhitung sejak Bulan April 2022 dan atas dasar hasil Rapat Pleno Pengurus Harian DPC PPP Kota Padang pada 5 September, memutuskan untuk mencabut KTA PPP, anggota DPRD dari PPP Kota Padang, ” pungkasnya.(***)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Walikota Padang Kembali Didesak Untuk Kirim...

    Artikel Berikutnya

    Dua Wanita Diduga PSK di Ciduk Satuan Polisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua

    Tags