PADANG, - Dua wanita muda masing-masing SP (28) dan MN (18) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di dua penginapan berbeda, Sabtu (17/2/2023).
SP ditertibkan di penginapan kawasan Jalan Olo Ladang Kecamatan Padang Barat, sedangkan MN diamankan di penginapan Jalan Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat.
Kabid Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait. Keduanya diduga merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang mencari pelanggan mengunakan aplikasi online.
"Ditertibkan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait. Dua wanita diduga PSK ini kami bawa ke Mako Satpol PP kota Padang untuk dilakukan pemeriksaan" sebutnya.
la menjekaskan, keduanya akan diproses oleh PPNS Satpol PP Padang untuk memastikan benar tidaknya mereka berprofesi sebagai PSK.
"Jika terbukti tentu akan dilakukan pembinaan lebih lanjut" ujarnya.
Terkait ditertibkannya dua wanita diduga PSK itu, Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, tindakan ini untuk menjaga norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
"Jadi ini upaya meminimalisir maksiat untuk
menegakkan ketertiban dan ketenteraman dan
menjaga norma-norma kesopanan di Kota Padang, " sebutnya.(**)