PADANG, - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria inisial AY (37) diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa spart park truk hino.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan pelaku AY ini ditangkap petugas di Jalan By Pass Simpang Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Minggu 4/6/2023 sekira pukul 18:00 Wib.
Kejadian berawal ketika korban berada di bengkulu dan meminta bantuan seorang driver bernama E yang sudah berada di Kota Padang untuk mampir memeriksa keadaan bengkel milik korban yang berada di Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Sesampainya driver E dibengkel itu didapati bahwa pintu besi gudang gemboknya sudah terbuka, namun gembok masih tergantung di pintunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada korban dengan mengirimkan video kepada korban serta diketahui barang-barang di gudang bengkel sudah hilang, " terang Kasat Kompol Dedy, Senin (5/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil koordinasi dengan korban serta keterangan para saksi, kemudian petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut akan menjual beberapa spart park truk hino yang diduga merupakan milik korban yang telah hilang.
Setelah itu korban berpura-pura untuk membeli barang-barang tersebut serta korban bertemu dengan si penjual dan memastikan bahwa barang-barang itu merupakan miliknya, Alhasil pelaku yang tak sadar sedang diawasi oleh petugas kepolisian akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti, " tutur Kasat Reskrim.
Saat mengetahui keberadaan polisi pelaku berusaha lari dan polisi mengeluarkan tindakan terukur.
Selanjutnya dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya memang benar barang-barang berupa spart park truk hino yang akan dijual tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukannya disebuah bengkel milik korban.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Padang guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(**)