AROSUKA - Pelarian panjang pemilik Narkotika jenis Ganja sebanyak 75 paket besar yang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang), berinisial KC (22) alias Tompel, akhirnya terhenti juga, Senin (17/4) sore.
Sebelumnya, KC alias Tompel sempat melarikan diri dalam penangkapan yang dilakukan pada tanggal 01 Agustus 2022 lalu bersama seorang temannya, Ponco yang telah dibekuk bersama barang bukti sebanyak 75 paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning, berikut 1 ( satu) unit mobil merk Avanza warna putih.
Terhadap kasus ini, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, SH mengungkapkan, kronologis penangkapan KC alias Tompel dilakukan petugas sekitar jam 16.00 Wib sore, didalam rumah kawasan di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo, kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok menjelaskan, penangkapan KC alias Tompel diawali dengan dibekuknya pelaku yang bernama Alvonco panggilan Ponco pada bulan Agustus 2022 yang lalu di kawasan Nagari saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Atas penangkapan tersebut, tersangka Ponco mengakui dirinya membawa narkotika jenis Ganja 75 paket tersebut dari daerah Aceh bersama dengan temannya KC alias Tompel.
Memperoleh informasi dari tersangka Ponco, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku KC alias Tompel yang kala itu dikabarkan sedang berada di Kota Padang Panjang.
” Sejak peristiwa itu, kita menjadikan KC alias Tompel sebagai DPO yang berhasil lolos dari kejaran petugas, ” tutur Kasar Resnarkoba Polres Solok.
Hampir delapan bulan berlalu sejak Tompel melarikan diri, ternyata perburuan polisi tidak pernah berhenti. Terbukti, begitu mendengar sosok KC alias Tompel pulang kampung ke Sawah Sudut, nagari Selayo, maka pada tanggal 17 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib sore, anggota Satresnarkoba Polres Solok, langsung melakukan penyelidikan, hingga melihat pelaku sedang berada didalam sebuah rumah di kawasan jorong Sawah Sudut
” Kita segera mendatangi rumah tersebut dan lansung melakukan penangkapan terhadap KC alias Tompel, DPO pemilik Ganja 75 paket besar bersama Ponco, ” jelas Oon Kurnia.
Saat dilakukan interogasi, ulas Oon Kurnia, KC alias Tompel tidak bisa mengelak. Tersangka tompel akhirnya mengaku telah membawa narkotika jenis Ganja sebanyak 75 paket besar bersama Alvonco dari daerah Aceh.
” Dalam pengakuan KC alias Tompel, selama 8 bulan menjadi DPO, ia melarikan diri ke ke Jambi. Saat ini, tersangka kita inapkan dalam sel tahanan Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut, ” papar Kasar Resnarkoba Itu Oon Kurnia. (**)