Padang - Sebanyak 17 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2023.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Welli mengatakan jumlah penghuni di Rutan Kelas IIB Padang, sebanyak 897 narapidana. 40 orang diantaranya beragama Nasrani.
“Dari 17 warga binaan yang menerima remisi itu, tidak ada yang langsung bebas, ” ujarnya, Senin (25/12).
Remisi merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang dilakukan WBP selama ini.
“Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2023 diharapkan dapat memotivasi untuk penyadaran diri yang tercermin dalam perilaku sehari-hari, selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana, ” imbuhnya.
Setiap tahun, kata Welli, Rutan Padang terus memberikan remisi kepada WBP, pemberian remisi setelah pihak Rutan melakukan penilaian, seperti perilaku baik selama jadi warga binaan.
Remisi yang diterima warga binaan terdiri dari pemotongan masa hukuman selama 15 hari untuk 4 orang warga binaan.
“Lalu, juga ada remisi 1 bulan pemotongan masa hukuman untuk 13 warga binaan, ” sebutnya.(***)