Padang - Belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Padang ditertibkan Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang.
Petugas membongkar beberapa barang milik pedagang seperti payung-payung serta barang dagangan yang ditinggal 24 jam di kawasan pasar.
“Mulai dari kawasan Pasar Raya Barat hingga Permindo kita lakukan penyisiran termasuk ke bagian selasar-selasar pasar yang terindikasi adanya PKL yang meninggalkan barang dagangannya tersebut, ” ujar Kasatpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, dikutip Kamis (7/12).
Menurutnya, PKL tersebut ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan Pasar Raya Padang.
Ia mengatakan penertiban yang dilakukan petugas adalah bentuk komitmen Satpol PP bersama Dinas Perdagangan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Sehingga nantinya akan memberikan kenyamanan bagi pengunjung Pasar Raya serta memastikan para pedagang yang berada di kawasan tersebut mematuhi peraturan yang sudah ditentukan.
“Ini menjadi suatu kewajiban bagi kita bersama untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman di sekitar area Pasar Raya, ” sebutnya.
Kami minta kepada para pedagang di area sekitar untuk mentaati peraturan yang ada, ” imbuhnya.
Petugas akan selalu melakukan pengawasan dan penertiban bagi para pedagang yang masih bandel.