PADANG PARIAMAN, - Polisi telah menangkap tersangka pembunuhan terhadap Siti Nur Fadillah (20) di Korong Kampuang Tanjuang, Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku yakni Muhammad Rozi (29) terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, berdasarkan berdasarkan pengakuannya serta bukti-bukti kejahatan, tersangka dijerat pasal 340, 388 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Arvi membeberkan pasal yang menjerat pelaku menjelaskan kalau pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Pelaku telah berniat untuk membunuh korban dari dua pekan belakangan. Hari ini niatnya ditunaikannya, " ujar AKP Arvi kepada Sumbarkita.
Kasat menjelaskan, motif pelaku membunuh korban lantaran sakit hati.
"Mereka telah 5 tahun pacaran. Namun pada 2022 korban dijodohkan oleh orang tuanya dengan orang lain. Sementara keluarga korban menolak hubungan pelaku dengan korban, " kata Arvi.
Oleh karena itu, lanjutnya, pelaku berniat membunuh korban.
"Ia pinjam senjata jenis Airgun (laras panjang) kepada salah satu warga lantaran senjata tersebut lebih keras tembakannya dan bunyinya senyap, " kata Arvi.
Meskipun senjata milik pelaku ada dua pucuk namun ia lebih memilih senjata yang dipinjamnya tersebut.
"Dengan senjata tersebut ia menembak korban saat bekerja (merontokan padi) di sawah. Jarak pelaku menembak dengan korban lebih kurang 50 meter, " kata Arvi.
Untuk diketahui juga, pelaku memang sering menembak babi atau kijang di hutan. Hal itu membuat pelaku yakin dengan cara menembak korban sakit hatinya bisa terbalaskan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Sedangkan jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk otopsi, " ujar Arvi.(**)