SIJUNJUNG, - Polisi terpaksa melesakkan timah panas terhadap dua residivis (seseorang yang pernah tersandung kasus hukum dan ditahan) karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua pelaku yang ditangkap polisi itu berinisial RSW (30), asal Jorong Tanjuang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Sijunjung dan EP (39), warga Kacai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanahdatar.
Keduanya ditangkap berdasarkan LP/B/06/III/2023/SPKT-SEK KOTO VII/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 29 Maret 2023.
“Total pelaku ini tiga orang, namun satu melarikan diri saat ditangkap, ” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
AQJ, begitu ia akrab disapa mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi curanmor di kawasan Koto VII.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku RSW. Dari sana, pelaku beraksi bersama dua rekannya, ” katanya.
Hasil interogasi tersebut, katanya, digunakan polisi untuk menangkap EP di Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar.
“Pelaku ini kami tangkap saat sedang di jalan, sempat melawan dan kabur hingga kami beri tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki, ” katanya.
Dari kedua pelaku ini, katanya, polisi menyita dua motor dan satu telepon seluler (ponsel). Hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku diketahui berstatus residivis. RSW pernah ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2012.
Sementara EP terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2003, 2004 dan 2018. “Pelaku sudah kami tahan beserta barang buktinya, ” tuturnya. (**)