PADANG, - Pria berinisial MI (43) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial DM (39).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jorong Tanjuang Batuang, Kelurahan Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, pada Senin (5/6/2023).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 18 Maret 2023 di sebuah kosan di di Jalan Veteran, Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Pelaku awalnya kenal dengan korban lewat platform media sosial Facebook. Mereka lalu berpacaran. Pelaku kemudian meminjam mobil korban, namun hingga sebulan lamanya, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.(**)