Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggusur 10 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Seberang Padang, Selasa (24/10).
Kasi Ops Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada PKL. Namun, PKL dinilai bandel dan masih berjualan di bahu jalan.
“Kami bersama pihak kecamatan langsung menuju ke PKL tersebut, kita kesana dan kita temukan lapak-lapak PKL dibiarkan begitu saja, langsung kita angkut ke markas Satpol PP, “ujarnya.
Menurutnya, ada sekitar 10 lapak PKL yang diamankan, karena sudah mengunakan fasilitas umum. Pihaknya juga memindahkan sejumlah barang dagangan PKL untuk ditertibkan.
Penggusuran dilakukan lantaran para pedagang dinilai melanggar Perda karena menyebabkan kawasan itu kumuh dan mengganggu arus lalu lintas.
“Kegiatan dan pengawasan terhadap para pelanggar ini setiap hari dilakukan oleh personil untuk menjaga ketertiban Kota Padang menjadi indah dan nyaman, ” ujarnya