Pariaman, - Bejat, seorang pria tega menyetubuhi anak kandungannya yang masih di bawah umur hingga hamil enam bulan.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman di Desa Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Selasa (25/4/2023) sekira pukul 16:30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengungkapkan pelaku berinisial E, 49 tahun ditangkap karena melakukan kekerasan seksual kepada anak gadisnya yang masih remaja.
“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 24 April 2023, tentang tindak pidana persetubuhan cabul terhadap anak dibawah umur, ” terang Kasat, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, akibat perbuatan bejat pelaku saat ini korban yang merupakan anak kandungnya sudah hamil 6 bulan dan masih berumur 17 tahun.
Kasat menjelaskan kejadian tersebut terungkap saat ketika ibu korban merasa curiga melihat perubahan fisik anaknya saat tengah tidur dengan perut yang membesar.
Selanjutnya sang ibu berusaha menanyakan kepada korban kenapa dengan perutnya, namun korban menjawab tidak tahu, lalu lama kelamaan korban ini mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
“Setelah mendapat laporan tersebut Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tak buang waktu petugas berhasil mengamankan pelaku, ” ucap M. Arvi.
Sementara itu dari, pengakuan pelaku E saat di interogasi di hadapan polisi, ia mengakui atas perbuatannya memang benar telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, ” pungkas Kasat. (**)