Limapuluh kota, - Tujuh pemuda ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh lantaran asyik bermain judi remi di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Tujuh orang itu diamankan petugas di sebuah warung kopi kawasan Jorong Lakuak Dama, Nagari Tanjuang Haro Sikabu-kabu, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
“Tujuh pemuda ini ditangkap pada Minggu (9/4/2023) dini hari, ” kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Informasi, Dokumentasi, dan Media (PIDM) Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Payakumbuh, Iptu Satria Rudi, Senin (10/4/2023) via keterangan tertulis.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa warung kopi tersebut disinyalir kerap dijadikan lokasi permainan judi saat bulan Ramadan.
“Dengan adanya informasi yang kami terima, tim melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan ternyata benar kami menemukan beberapa orang yang melakukan permainan kartu dengan uang sebagai taruhannya yang diletakan di atas meja, ” katanya.
Selain menangkap tujuh orang, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa dua lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua lembar uang pecahan Rp20 ribu, 10 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 11 lembar uang pecahan Rp5 ribu.
Kemudian, satu kotak kartu remi yang berisi 48 lembar kartu remi. “Saat ini para pelaku sedang menjalani penyidikan dan dikenakan pasal 303 KUHP, ” tuturnya. (**)