Seorang Mantan Wali Nagari di Pesisir Selatan Ditahan Diduga Korupsi

    Seorang Mantan Wali Nagari di Pesisir Selatan Ditahan Diduga Korupsi
    Seorang Mantan Wali Nagari di Pesisir Selatan Ditahan Diduga Korupsi

    Pesisir Selatan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menahan mantan Wali Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, inisial IS.

    Penahanan tersebut dilakukan setelah IS menjalani sejumlah pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan tribun mini, pembukaan jalan baru, dan pembuatan saluran pembuangan.

    Kejaksaan Negeri Pessel, Raymund Hasdianto melalui Kasi Intel Dody Susistro menjelaskan, ada sejumlah kegiatan fisik yang tidak terlaksana pada tahun 2021 dalam APB Nagari Tapan. Pertama, pembangunan saluran buang ke Lubuk Aceh senilai Rp154, 898 juta.

    “Faktanya saluran ini sebelumnya sudah ada, dan yang dikerjakan hanya pembersihan saja. Nilai pekerjaan kurang lebih Rp99, 6 juta, ” ujar Dody Susistro pada wartawan di Painan, Kamis (26/10/2023).

    Kedua, pembangunan gedung stadion mini senilai Rp150 juta. Pada perkara ini ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek di lapangan dengan nilai pekerjaan kurang Rp 49, 47 juta.

    Selanjutnya, pembangunan jalan usaha tani senilai Rp75, 458 juta. Di proyek ini ada kegiatan yang tidak dikerjakan senilai Rp30, 321 juta.

    “Jadi, total kerugian negara diperkirakan sekitar Rp179, 391 juta, ” katanya.

    Selain itu, lanjut Dody, seluruh pekerjaan dilaksanakan IS saat menjabat wali nagari. Padahal seharusnya yang mengerjakan adalah Kasi/PTPKN. Tak hanya itu, seluruh uang kegiatan dipegang dan dikelola langsung oleh wali nagari.

    “Dan SPJ nya juga fiktif, ” ucapnya lagi.

    Dody menyebut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak 26 Oktober sampai 14 November 2023 di Rutan kelas II B Painan. Penahanan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana.

    “Salah satu alasan kami melakukan penahanan terhadap tersangka sudah sesuai dengan undang-undang. Kalau subjektifnya sebagai penyidik, kami khawatir jangan sampai tersangka mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, ” tuturnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Seorang Mahasiswi Asal Pesisir Selatan Ditemukan...

    Artikel Berikutnya

    Pria ODGJ Ngamuk Sambil Bawa Senjata Tajam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer

    Tags