PULAU PUNJUNG, - Dua pelaku jambret ditangkap usai merampas telepon seluler (ponsel) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
Dua pelaku jambret itu ditangkap di jalan oleh tim gabungan Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung pada Jumat (31/3/2023) sore.
“Kedua pelaku berinisial SW (24) dan MI (19). Mereka berdomilisi di Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, ” kata Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Rasfaisal.
Kedua pelaku tersebut, katanya, ditangkap usai dilaporkan telah menjambret ponsel seorang wanita di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di persimpangan Masjid Raya Sungai Dareh.
Aksi tersebut diketahui terjadi pada Senin (27/3/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB. “Pelaku membuntuti korban yang sedang membawa motor saat hendak Pulang ke Siguntur dari Pulau Punjung.”
“Sesampainya di TKP, pelaku mengambil paksa ponsel milik korban Desti, ” katanya.
Hasil interogasi, pelaku diketahui telah melakukan aksi penjambretan di Sungai Dareh sebanyak lima kali.
“Saat kami tangkap, keduanya berada di sebuah gerai ponsel, diduga hendak menjual barang curian, ” imbuhnya. (**)