PADANG, - Seorang pelaku pencurian, FR (48), ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Utara di Kampung Sudut, Dusun Simpang, Desa Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI, Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (9/5/2023).
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Iptu Heru Gunawan mengatakan, pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Swadaya Nomor 2, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru-hitam mengenakan jaket warna hitam langsung memasuki pekarangan rumah kos. Kemudian pelaku mencongkel gembok pintu lalu masuk ke dalam kamar.
Ia kemudian membongkar lemari dan mengambil 1 unit laptop merek Asus warna abu-abu dan uang tunai Rp300 ribu.
“Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, ” ujarnya. (***)