PADANG, - Seorang sopir angkot berinisial MW (24) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih balita.
Pelaku ditangkap pada Minggu pagi (11/6/2023) di Simpang Lampu Merah Bypass Lubukbegalung, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Senin (12/6/2023), pelaku menganiaya anak tirinya karena pelaku cemburu korban dekat dengan ibunya.
“Ketika ibunya pergi dari rumah, disanalah pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban kesakitan. Korban pun menceritakan kejadian itu ke ibunya, ” ungkap Dedy.
Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban kaget dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
“Setelah membuat laporan, dan melakukan visum serta melengkapi keterangan saksi-saksi di lapangan serta korban, pelaku diburu oleh Tim Klewang, ” ujar Dedy.
Pelaku kata Dedy ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku dikenakan Pasal 80 jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman di atas 10 tahun penjara, ” ujarnya. (**)