Sopir Angkot di Padang Aniaya Anak Tiri yang Masih Balita

    Sopir Angkot di Padang Aniaya Anak Tiri yang Masih Balita

    PADANG, - Seorang sopir angkot berinisial MW (24) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih balita.

    Pelaku ditangkap pada Minggu pagi (11/6/2023) di Simpang Lampu Merah Bypass Lubukbegalung, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.

    Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Senin (12/6/2023), pelaku menganiaya anak tirinya karena pelaku cemburu korban dekat dengan ibunya.

    “Ketika ibunya pergi dari rumah, disanalah pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban kesakitan. Korban pun menceritakan kejadian itu ke ibunya, ” ungkap Dedy.

    Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban kaget dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

    “Setelah membuat laporan, dan melakukan visum serta melengkapi keterangan saksi-saksi di lapangan serta korban, pelaku diburu oleh Tim Klewang, ” ujar Dedy.

    Pelaku kata Dedy ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

    “Untuk pelaku dikenakan Pasal 80 jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman di atas 10 tahun penjara, ” ujarnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pihak Universitas Unand soal Oknum Dosen...

    Artikel Berikutnya

    Bebas Sampah, Kegiatan Dilaksanakan Lapangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka

    Tags