Lubuk Basung, - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Agam meringkus dua orang pria yang diduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (30/3/2023) malam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengungkapkan pelaku berinisial RG, 23 tahun dan Y, 40 tahun ditangkap secara terpisah namun masih dalam satu kawasan.
“Pelaku pertama RG ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan telah membuat resah di daerah Kubu Tangah Jorong Labuah, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, ” terangnya Sabtu (1/4/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah menangkap pelaku sekitar pukul 23.30 WIB, petugas juga melakukan interogasi terhadap tersangka RG, dimana ia mengakui barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Y.
“Petugas juga mengamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0, 9 gram, 1 buah kotak plastik warna biru putih yang digunakan untuk menyimpan sabu dan 1 helai celana jeans.” sambungnya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, dari hasil pengembangan pelaku RG, petugas langsung melacak pelaku kedua berinisial Y dan berhasil menangkapnya.
“Sekitar pukul 24.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam kembali mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu. Hasil pengembangan penangkapan RG, ” terangnya.
Dari pelaku Y, petugas mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1, 51 gram, 1 unit handphone, 1 helai celana Cinos warna krem, 1 buah tas merek Tapax warna Abu dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp270 ribu rupiah.
“Kedua pelaku ini adalah pengedar sabu yang sama dalam satu jaringan. Saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah memiliki, menyimpan dan menjual barang haram itu, ” ujarnya.
Kasat juga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihaknya. Sehingga kedua pelaku yang sudah lama di targetkan itu akhirnya tertangkap.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara, ” pungkasnya. (**)