Lembaga Bantuan Hukum Pers Sebut Pengusiran Wartawan saat Pelantikan Wakil Walikota Padang adalah Tindak Pidana

    Lembaga Bantuan Hukum Pers Sebut Pengusiran Wartawan saat Pelantikan Wakil Walikota Padang adalah Tindak Pidana
    Lembaga Bantuan Hukum Pers Sebut Pengusiran Wartawan saat Pelantikan Wakil Walikota Padang adalah Tindak Pidana

    PADANG,   - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebut penghalangan kerja jurnalistik saat pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (9/5/2023) siang tergolong tindak pidana.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LBH Pers, Aulia Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Post.web.id, Rabu (10/5/2023) pagi.

    “Berdasarkan informasi yang kami himpun, penghalangan yang berupa pengusiran awak media dari lokasi pelantikan itu dilakukan oleh salah seorang pegawai honorer dan seorang petugas Satpol PP, ” kata Aulia.


    Pada rangkaian peristiwa tersebut, kata Aulia, juga terdapat seorang petugas berpakaian kemeja putih, yang diduga sebagai pegawai Pemprov Sumbar, yang menyatakan agar jurnalis tidak perlu masuk karena akan ada press release.

    “Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan juga dihalangi oleh oknum petugas Satpol PP ketika hendak memasuki Istana Gubernur, ” ungkapnya.


    LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan.

    “Hal itu dapat dilihat dari penghalangan yang telah dimulai sejak jurnalis hendak memasuki Istana Gubernur dan berujung pada pengusiran yang terjadi setelahnya, ” katanya.

    Aulia memastikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh dan siap memberikan bantuan hukum atau pendampingan seluruh jurnalis atau pers yang menjadi korban pengusiran dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat hendak meliput di lingkungan Auditorium Istana Gubernur Sumbar untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

    “Kami meminta pihak kepolisian untuk memproses dugaan kuat tindak pidana menghambat atau menghalang-halangi kerja-kerja Jurnalistik tersebut, dengan menegakkan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ” tuturnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Warga Harapkan ke Pemerintah Kota Padang...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Jurnalis Nilai Pemprov Sumbar Sudah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer

    Tags