PADANG, - Polisi menemukan sabu dan ganja saat menangkap seorang pria yang terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler (ponsel).
Pelaku berinisial DA itu ditangkap pada Sabtu (20/4/2023) dini hari di sebuah hotel kelas melati kawasan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
DA ditangkap usai dilaporkan korban bernama Harry Purwanto (31) dengan nomor LP/B/30/V/2023/SPKT/Sektor Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
“Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Lenggogeni, Kelurahan Gunung Pangilun, ” kata Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda via keterangan tertulis.
Peristiwa pencurian ponsel itu, katanya, berawal ketika korban atau pelapor pulang dari luar rumah menggunakan motor pada Jumat (12/5/2023) malam pukul 18.00 WIB.
Setelah itu pelapor masuk ke dalam rumah sedangkan ponselnya terletak di dashboard (kantong) motor.
“Setelah keluar dari dalam rumah ponsel itu sudah tidak terlihat lagi dan kemudian karena merasa dirugikan, korban melapor kepada kami, ” kata Kapolsek.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi menemukan keberadaan DA. Ia ditemukan sedang berada di sebuah hotel kelas melati.
“Pada saat penggeledahan, Tim Opsnal Polsek Padang Utara menemukan sabu-sabu dan ganja kering beserta alat hisap sabu-sabu (bong) di kamar hotel tersebut, ” ungkap eks Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota tersebut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Padang Utara. DA terancam dijerat pasal berlapis akibat ulah perbuatannya tersebut. (***)