PADANG, - Satu dari tiga orang pelaku tawuran yang diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Sarang Gagak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (21/5/2023) dini hari ditetapkan sebagai tersangka. Remaja berinisial CP (19) tersebut dijerat karena kepemilikan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra didampingi Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi menjelaskan, ketiga pelaku tawuran ditangkap saat pihaknya melakukan patroli di sekitaran wilayah Kota Padang.
“Ketiganya diamankan saat konvoi bergerombol di kawasan Sarang Gagak. Di antaranya ada yang membawa senjata tajam. Mereka berusaha kabur saat hendak kita hentikan, ” ujarnya.
“Tiga orang berhasil kami amankan. Selanjutnya kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan. Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam, ” sambung Dedy.
Tersangka CP merupakan warga Bukit Karan Rt 002 Rw 006, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan.
“Kepada pelaku akan diterapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara yang dua lagi kita panggil orangtunya serta pihak sekolahnya, ” tuturnya.(**)