Sijunjung, - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengamankan dua pria yang diduga mengangkut hasil hutan berupa kayu tanpa ilegal atau tanpa surat lengkap.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasatreskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pria berinisial KA (38) dan BD (40) diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit dump truk berisi 23 kubik kayu.
“Terungkap saat petugas melakukan patroli dalam operasi illegal logging di Kecamatan Kamang Baru pada 17 Juli 2023 ” katanya di Mapolres Sijunjung, Selasa (18/7/2022).
Rolindo menjelaskan, KA merupakan sopir saat tidak dapat menunjukkan surat yang sesuai dengan perundang-undangan.
“KA hanya menunjukkan selembar SKSHHK KO hasil hutan kayu budidaya dari hutan, ” kata dia
"Selain kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit dump truck BK 8742 VA beserta STNK, 23 kubik kayu kulim" tuturnya.
Menurut Kasatreskrim, KA dan BD diduga melanggar pasal 12 e jo pasal 83 ayat (1) huruf b paragraf 4 kehutanan pasal 37 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp500 juta rupiah dan paling banyak Rp2, 5 miliar, ” kata dia.(**)