PADANG - Jajaran Polresta Padang mengamankan sebanyak 192 kendaraan roda dua dengan sejumlah pelanggaran, pada operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Kota Padang, Sabtu malam (27/5/2023).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Fery Harahap mengatakan, kendaraan yang diamankan tersebut didominasi dengan pelanggaran menggunakan knalpot Brong dan tanpa surat kendaraan (TNKB).
“Operasi ini kembali kita lakukan, karena setelah usai lebaran tidak ada kita melakukan tindakan, dan ini juga atas laporan masyarakat kepada kami dengan telah ramainya kembali aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong di Kota Padang, ” ungkap Kapolres, Minggu (28/5/2023).
“Tidak hanya sepeda motor, 6 unit kendaraan roda 4 (mobil) juga turut kita amankan yang menggunakan knalpot Brong, ” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Kapolres, dengan diamankannya hampir dua ratus kendaraan ini, dengan harapan akan mengurangi keluhan-keluhan masyarakat terkait kenyamanan di jalan raya.
“Untuk mereka yang kendaraannya kita amankan, langsung kita berikan tindakan dengan melakukan tilang manual hingga sidang nanti, sehingga akan memberikan efek jera terhadap pengguna kendaraan yang tidak tertib aturan tersebut, ” tegasnya. (***)