Puluhan Spanduk Tak Berizin di Padang Ditertibkan Satpol PP 

    Puluhan Spanduk Tak Berizin di Padang Ditertibkan Satpol PP 

    Padang - Sebanyak 70 spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin kembali ditertibkan oleh Satpol PP Kota Padang.

    Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan A. Yani dan Veteran pada Rabu malam, 27 Desember 2023.

    Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama menyampaikan, operasi ini rutin dilakukan agar ketertiban dan keindahan tata ruang kota tetap terjaga.

    “Biar secara estetika Kota Padang jadi lebih bersih dan rapi, ” katanya yang dikutip melalui Instagram resmi Humas Satpol PP Kota Padang pada Rabu, 27 Desember 2023.

    Lanjutnya, penertiban menyasar pada pemasangan spanduk dan reklame di pohon, tiang listrik, trotoar dan di area fasilitas umum lainnya yang menyalahi aturan.

    “Penertiban juga dilakukan di ruas jalan yang sering dilalui, agar tidak mengganggu penglihatan, ” ujarnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 02/Padang Timur Komsos Dengan...

    Artikel Berikutnya

    8 Pelaku Balap Liar di Padang Berhasil Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka

    Tags