Padang, - Pelaku diketahui berinisial AHJ alias Dedek (22) dan PA alias Abe (22) yang beralamat di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda pada Kamis 6 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB sampai 23.00 WIB
Penangkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat pelaku yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis Sabu.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan guna untuk upaya paksa penangkapan terhadap pelaku karena sudah sangat meresahkan masyarakat, " kata Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan
Berbekal laporan masyarakat dan hasil dari penyelidikan petugas langsung mengamankan pelaku AHJ alias Dedek di Pasar Laban, Kelurahan Bungus Selatan, Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
“sampai di lokasi hasil dari penyelidikan kita langsung menangkap dan menggeledah pelaku AHJ dan kita temukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, ” terang Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan.
Berdasarkan interogasi dan pengembangan di lapangan pelaku AHJ alias Dedek menyebutkan bahwasanya barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki yang beralamat di Batung Kelurahan Teluk Kabung Utara dengan Inisial PA alias Abe.
"Mendapatkan keterangan tersebut kita langsung menuju ke kediaman PA alias Abe, pelaku sempat mencoba mengelabui anggota di lapangan dengan membuang barang bukti, lalu kita lakukan penggeledahan dan didapatkan tiga plastik bening berisikan kristal yang di duga adalah narkotika jenis sabu, " Pungkas Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mako Polsek Bungus untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.(**)