PADANG, - Polisi menangkap dua pelaku perampasan telepon seluler (ponsel) milik wisatawan yang berkunjung ke Pantai Padang usai meminta
Dua pelaku berinisial S (37) dan DS (22) itu ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat pada Selasa (18/7/2023) di dua lokasi berbeda.
“Mereka kami tangkap karena merampas ponsel milik wisatawan Pantai Padang. Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/7/2023), ” kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Barat, Iptu Riky Vrama Putra, Jumat (21/7/2023) malam.
Riky mengatakan, sebelum merampas ponsel milik korban, pelaku meminta uang parkir di luar tarif normal kepada wisatawan itu sebesar Rp20 ribu.
“Korban hanya memberi uang Rp10 ribu dari dalam mobil, namun, pelaku ini tidak terima dan terjadi adu mulut antara korban, ” katanya.
Riky mengatakan, korban yang merasa terintimidasi, sempat mencoba menghubungi seseorang melalui ponsel miliknya.
Saat menghubungi seseorang itu, pelaku merampas ponsel korban. Di sana korban sempat mengejar pelaku hingga ke Jalan Diponegoro hingga keduanya terjatuh, ” katanya.
“Namun, pelaku ini masih bisa melarikan diri dengan membawa ponsel milik korban meski sudah dipepet korban menggunakan mobilnya hingga jatuh, ” sambungnya.
Kedua pelaku itu, kata Riky, ditangkap usai korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Padang Barat.
“Keduanya kami tangkap di dua lokasi berbeda. S ditangkap saat sedang membawa mobil angkutan kota (angkot) dan rekannya DS kami amankan di Pasar Gaung, ” tutur Riky.
Saat ini, kedua pelaku itu sudah ditahan di Polsek Padang Barat. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu ponsel milik korban dan satu motor yang digunakan pelaku saat beraksi. (**)