PADANG, - Seorang pemuda berinisial HN (23) warga Jalan Dalam Gaduang No 47 RT 03 RW 08, Kelurahan Lubukbegalung, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang tidak berkutik ketika Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung menangkapnya karena diduga terlibat kasus pencurian.
Pelaku ditangkap pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 20.30 Wib di tempat ia bekerja sebagai penjaga Rental PS Corner di Jalan Raya Lubuk Begalung.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan Kamis (18/5/2023), pelaku melakukan pencurian satu unit HP di tempat ia berkerja. HP tersebut merupakan milik dari pelanggan yang sedang bermain PS di rental tersebut.
“Ada laporan masuk tanggal 17 Mei 2023 terkait pencurian di Rental PS Corner. Lalu anggota melakukan penyelidikan, ”ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada pelaku. Pelaku diduga kuat mencuri HP tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan.
“Barang bukti yang disita 1 unit HP Vivo Y75 warna biru dongker milik korban. HP itu diambil pelaku saat korban sedang bermain HP di rental PS tempat pelaku bekerja, ” terangnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (**)